Keadilan untuk Pekerja Manusia
Sebuah undang-undang inovatif (dan juga dinodai kontroversi) akhirnya disahkan oleh DPR bulan lalu. Merespons tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor customer service dan administrasi akibat otomasi kecerdasan buatan, pemerintah kini memungut ‘Pajak Tenaga Mesin’ atau yang tenar disebut Robot Tax.
Aturannya membidik perusahaan teknologi dan korporasi kakap. Jika sebuah sistem AI (seperti chatbot LLM kasir otomatis) mampu menggantikan pekerjaan setara tiga staf manusia secara waktu penuh, perusahaan wajib membayarkan ekuivalen pajak penghasilan dari ketiga staf khayalan tersebut ke negara.
Dana Subsidi Universal Basic Income?
Menteri Keuangan memaparkan bahwa kompensasi triliunan rupiah dari Robot Tax ini akan diputar kembali sebagai jaring pengaman sosial, menambal wacana Universal Basic Income (UBI) bagi warga negara yang keahliannya terdisrupsi permanen oleh komputer.
Reaksi pengusaha? Jelas meradang. Banyak startup mengancam akan merelokasi kantor pusatnya ke negara tetangga yang aturan pajaknya lebih ramah AI. Babak baru konflik kapitalis melawan algoritma resmi dimulai.
