Home » Nasional » Bappenas: Pembangunan IKN Prioritas Nasional

Bappenas: Pembangunan IKN Prioritas Nasional

- By Admin

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pemindahan ibu kota negara ke IKN Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi strategi pemerintah mewujudkan pemerataan ekonomi yang inklusif dan Indonesia sentris. Karena itu, proyek ibu kota baru ini menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045

“Secara eksplisit, di dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 juga sudah jelas disebutkan bahwa pembangunan IKN menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambungan,” kata Teni dalam acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin, 11 Desember 2023. 

Teni juga mengatakan IKN akan menjadi game changer yang mendorong IKN menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. IKN, kata dia, juga menjadi salah satu bagian dari upaya transformasi ekonomi nasional dalam mewujudkan Indonesia emas pada 2045. “Tentu, hal tersebut menggambarkan betapa vital dan strategisnya IKN,” ujar Teni.

Ihwal revisi UU IKN, menurut Teni hal itu dilakukan untuk menjawab isu-isu kritikal yang ditemukan di lapangan. Disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 pada 3 Oktober lalu, kata dia, juga untuk mendorong  pemindahan ibu kota yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut, Teni menuturkan beberapa hal prinsip yang diperbaiki dalam UU IKN mencakup hal-hal yang berhubungan dengan kewenangan khusus Otorita IKN. Kemudian, soal pertahanan, kewenangan terkait pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Otorita IKN yang berasal dari non-PNS, penyelenggaraan perumahan. Selanjutnya, soal batas atau deliniasi area wilayah di IKN, tata ruang, pengawasan, pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI,serta jaminan keberlanjutan 

“Jadi, itu adalah hal-hal yang sangat prinsip yang belum dipertegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, lalu secara eksplisit dijelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2023,” tutur Teni.

Rekomendasi

Berita Terbaru